Bagikan:

JAKARTA – Suami yang tega membekap istrinya hingga tewas usai berhubungan intim, bernama Warsoni. Usianya 41 tahun dan tercatat sebagai warga Desa Kranjen I, Kelurahan Sidomerto, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Warsoni membunuh istrinya SS (29) di rumah kontrakan, kawasan Pondok Kelapa Selatan VI, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penangkapan Warsoni dilakukan usai kepolisian dari sektor Duren Sawit melakukan pemeriksaan. Di hadapan polisi, Soni mengakui telah membunuh istrinya SS .

Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud menjelaskan, pihaknya baru mengetahui kejadian itu setelah mendapat laporan dari warga sekitar. Warga menyebut ada orang meninggal dalam kondisi tidak wajar.

"Ada laporan masyarakat bahwa ada orang mati di situ tidak wajar," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud kepada VOI, Kamis 20 Januari.

Suasana rumah kontrakan setelah terjadi pembunuhan/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Warsoni, barulah diketahui kronologis dari peristiwa tersebut.

Suyud menjelaskan, SS adalah istri Warsoni yang sebelumnya tinggal di kampung halaman suaminya, di Desa Kranjen I, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. Selama ini SS tinggal bersama anaknya di alamat tersebut.

Pada Selasa 18 Januari, SS bersama adik kandungnya bernama AI dan anaknya berinisial H (5) berangkat dari Kendal ke Jakarta dengan menggunakan kereta. Tujuannya tak lain ingin menemui sang suami, Soni.

Kemudian, Rabu 18 Januari sekitar pukul 00.10 WIB, SS bersama anak dan adik kandungnya dijemput Soni di Stasiun Bekasi Barat. Sekira pukul 01.00 WIB, mereka tiba di rumah kontrakan, tempat kejadian perkara (TKP).

Suyud menjelaskan, di dalam rumah kontrakan itu terdapat dua kasur dimana adik kandung korban (saksi) dan anak SS tidur di satu kasur. Sedangkan SS tidur bersama Soni di kasur yang lain. Saat itu keduanya, SS dan Soni, melepas rindu sebagai pasangan suami istri (pasutri).

Usai keduanya melepas rindu, sekitar pukul 02.15 WIB, kata Kompol Suyud, SS tertidur pulas di sebelah Soni. Pada saat itu timbul niat Soni untuk menghabisi istrinya.

Suyud menjelaskan, saat istrinya tertidur dengan posisi terlentang, Soni duduk di atas perut SS. Kedua tangan Soni menyekap atau menekan mulut juga hidung istrinya selama kurang lebih 20 menit. Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, SS sempat meronta hingga akhirnya terkulai lemas dan tidak bergerak.

Korban SS dievakuasi petugas di dalam rumah kontrakan di Pondok Kelapa Selatan, Duren Sawit/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Setelah yakin istrinya sudah tiada, Soni melanjutkan tidur disamping korban sampai pagi. Kemudian, pukul 10.30 WIB, Soni mengajak anaknya yang masih berusia 5 tahun pergi ke tempat saudaranya (bude) untuk dititipkan sementara. Sementara kondisi istrinya sudah terbujur kaku ditutupi selimut dan sarung.

Sekitar pukul 13.00 WIB, setelah bangun dari tidur, adik kandung SS bermaksud membangunkan kakaknya. Namun sungguh terkejut ketika sang adik mengetahui kakaknya sudah tidak bernafas. Dia segera melaporkan kejadian itu ke pengurus lingkungan setempat.

Petugas Puskesmas menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh SS. Kasus ini pun dilaporkan ke pihak Kepolisian. Selanjutnya Polsek Duren Sawit melakukan olah TKP.

"Langsung kita datang ke TKP, kita urut-urut (kronologi kejadian) gitu. Yang pertama tahu ini, kan ada adiknya disitu kemudian ngasih tahu ke RT," ujar Kompol Suyud.

Setelah kejadian, Soni berhasil ditangkap ditempat kerjanya di kawasan Jakarta timur.

"Ditangkap di tempat kerjanya, di sebuah salon kawasan Jakarta Timur," katanya.

Ketika pelaku dilakukan diperiksa oleh anggota Reskrim Polsek Duren Sawit, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti kain seprai motif kembang warna merah muda dan kain sarung sarung warna hijau. Saat ini, pelaku Warsoni masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Duren Sawit.