JAKARTA - Kantor Staf Presiden menyampaikan bahwa pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi atau penerapan undang-undang tersebut di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis, sebagaimana siaran pers yang diterima.
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan dilakukan finalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai dengan prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febry dikutip Antara, Kamis 20 Januari.
Febry menjelaskan bahwa segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik, pendanaan, tata pengelolaan pemerintahan, masa transisi, hingga masa tahapan relokasi.
BACA JUGA:
"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ungkap Febry.
Menurutnya, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara sehingga isi dan penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
"KSP akan memastikan penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar agar target penyelesaian pada tahun 2024 bisa tercapai," katanya.
Sebelumnya, DPR menyetujui pengesahan RUU IKN menjadi UU pada sidang paripurna, Selasa (18/1). Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN, kecuali dari Fraksi PKS.