Susun Regulasi Turunan dari UU IKN, Mendagri Tito Serap Aspirasi dari Legislatif-Eksekutif di Kaltim
Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri.

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyerap aspirasi dari jajaran eksekutif dan legislatif yang ada di daerah Kalimantan Timur untuk menyusun regulasi turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Penyusunan regulasi itu berupa peraturan pemerintah (PP) yang tengah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri. Upaya menyerap aspirasi dilakukan Mendagri melalui rapat koordinasi bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, bupati/wali kota se-Kaltim, beserta sejumlah jajaran DPRD setempat.

"Salah satu turunannya (PP) adalah mengenai kewenangan dari Ibu Kota Negara ini karena statusnya yang khusus," kata Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Antara, Kamis, 17 Februari.

Mendagri Tito menyebutkan, kekhususan yang dimaksud yakni sistem pemerintahan IKN yang dibentuk setingkat provinsi, dengan dipimpin oleh kepala otorita setara menteri yang ditunjuk Presiden. Namun, status Kepala Otorita IKN itu berbeda dengan yang disandang Kota Batam, yang hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Kepala Otorita IKN bertugas membangun infrastruktur dan melakukan operasional pemerintahan, sekaligus pembinaan terhadap masyarakat.

Mendagri mengatakan untuk mempercepat pembangunan di kawasan IKN, kepala otorita harus diberikan kewenangan yang luas sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Kewenangan itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.

"Nah, untuk itu saya tentu harus berkomunikasi dengan eksekutif maupun legislatif di jajaran Kaltim baik tingkat provinsi, kabupaten/kota yang terkait wilayahnya dan bertetangga dengan Ibu Kota Negara Nusantara," ucap Mendagri.

Dalam rakor tersebut, menurut Mendagri pada prinsipnya gubernur, bupati/wali kota, maupun jajaran DPRD setempat, mendukung penuh langkah percepatan pembangunan IKN. "Saya lihat komitmen (dukungan) yang sangat kuat sekali," kata Mendagri.

Selain itu, sejumlah peserta rakor juga memberi masukan terhadap pembangunan IKN. Masukan misalnya terkait harapan mereka agar daerah di sekitar tetap diperhatikan selama pembangunan IKN berlangsung.

Hal itu agar tidak terjadi kondisi pembangunan yang jomplang antara IKN dengan daerah sekitar.

Mendagri menegaskan pihaknya akan berupaya segera merampungkan PP turunan dari UU tentang IKN tersebut. Dengan demikian, regulasi dapat segera disosialisasikan kepada daerah.

"Sambil jalan tetap komunikasi dengan jajaran di Kalimantan Timur," ujarnya. 

Terkait