Bagikan:

DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum maupun tidak pidana khusus selama periode 2020 hingga 2021.

Kepala Kajari Denpasar Yuliana Sagala mengatakan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Denpasar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa. 

"Yakni sebagai pelaksana putusan pengadilan yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal itu, diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 huruf d, Undangan-undangan kejaksaan dan diatur juga dalam pasal 270 KUHAP yang menyebutkan pelaksanaan pemutusan pengadilan dalam berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa," kata Yuliana, Rabu, 19 Januari.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah  barang bukti perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dalam kurun waktu Januari 2020 hingga Desember 2021. Jumlah total perkaranya yakni 983 perkara, sedangkan yang berasal dari perkara narkotika sebanyak 812 perkara. 

Ada juga perkara Orang, Harta dan Benda (Oharda) sebanyak 90 perkara. Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) sebanyak 81 perkara dan perkara kepabeanan sebanyak 1 perkara.

Sementara, untuk barang bukti yang dimusnahkan untuk narkotika yaitu sabu sebanyak 14.073,73 gram, ektasi sebanyak 2.296,02 gram dan 1.327 butir, ganja sebanyak 98.253,52 gram, pil koplo sebanyak 86,221 butir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum maupun tidak pidana khusus /FOTO: DAFI-VOI

Selanjutnya hasis sebanyak 1.080,70 gram, heroin sebanyak 24,77 gram, kokain sebanyak 37,68 gram serta alat-alat yang dipergunakan berupa timbangan, bong, rokok, korek dan lain-lain juga dimusnahkan.

Selain itu, ada juga barang bukti senjata api sebanyak 6 pucuk, amunisi sebanyak 39 butir, 60 senjata tajam, 5.788 botol minuman keras, 12 jeriken dengan 20 liter alkohol 95 persen medical, pita cukai palsu sebanyak 153 keping dan handphone sebanyak 410 buah. 

"Ini perkara dari 2020 sampai 2021. Nominalnya miliaran rupiah," ujarnya.