Bagikan:

JAKARTA - Ardhito Pramono alias AP mulai menjalani rehabilitasi narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"AP akan menjalani rangkaian prosedur dari Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta," ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 18 Januari.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba. Adapun Tim Asesmen Terpadu ini meliputi dari kejaksaan, kedokteran, dan psikiater.

"Ya, nanti tim akan meneliti hasilnya gimana, kita akan tunggu hasil dari Tim Asesmen Terpadu," ujarnya.

Untuk hasilnya, sambungnya, akan keluar kurang lebih maksimal sekitar 2 minggu.

"Sementara sih masih menunggu hasilnya," katanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, AP keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan kuasa hukumnya. AP mengenakan sweater kuning dan celana jeans.

"Sehat-sehat," jawab dia, usai ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya.

Sebelumnya, AP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine. Saat diamankan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12 di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu 12 Januari.

AP dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.