Tren <i>Gowes</i> Meningkat, Pemerintah Batasi Impor Sepeda
Ilustrasi bersepeda. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan untuk menekan impor sepeda roda dua dan tiga yang masuk ke Indonesia, seiring dengan meningkatnya tren gowes di masa pandemi COVID-19 ini.

Aturan mengenai impor tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020. Tak hanya soal impor sepeda, Permendag ini juga mengatur barang konsumsi lainnya seperti alas kaki dan elektronik. Aturan ini ditetapkan sejak 19 Agustus dan mulai berlaku 28 Agustus.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, aturan ini dilatarbelakangi fakta kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen pada periode Mei hingga Juni tahun ini.

"Produk (diimpor) berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Senin, 31 Agustus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dalam Permendag tersebut dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS.

Pertama, kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag ini yakni alas kaki bersol karet dengan HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00. Kedua, elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif 8415.10.10 dan 8415.10.90.

Kemudian, ketiga, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Saat ini, kata Agus, komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border).

Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kemudian, lanjut Agus, untuk komoditas sepeda sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya. Sehingga, Permendag ini dikeluarkan untuk menekan impor sepeda.

"Dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border)," jelasnya.

Selain itu, kata Agus, Permendag ini juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.

Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan, untuk pelabuhan udara adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, Permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya.

"Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id," kata Didi.

Untuk LS alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

Hal serupa juga berlaku untuk LS elektronik. Bagi LS untuk elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Impor oleh importir.

"Sedangkan, untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak berlaku," tutur Didi.

Sekadar informasi, sejalan dengan meningkatnya tren gowes di perkotaan, peningkatan permintaan sepeda pun meningkat tajam. Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia atau AIPI mencatat, penjualan sepeda pada April dan Juli 2020 rata-rata naik hingga 30 persen dibanding penjualan periode yang sama tahun lalu.

Tren serupa juga terjadi pada hampir seluruh negara yang telah melonggarakan kebijakan karantina wilayah atau lockdown. Padahal sebelumnya, bisnis sepeda lesu hingga banyak produsen sepeda telah merumahkan karyawan.