JAKARTA – Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Heru Hidayat akan dilakukan hari ini, Selasa 18 Januari, pukul 10.00 WIB.
"Putusan, jam 10.00, ruangan Kusuma Atmadja," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa 18 Januari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heru dengan hukuman mati. Dalam kasus ini, Heru dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja, dan beberapa pihak lain yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Heru disebut menerima sekitar Rp12,6 triliun, Sonny Widjaja sebesar Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar sebesar Rp241,7 miliar, dan Adam Damiri Rp17,9 miliar. Heru juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp12,6 triliun.
Heru juga diyakini terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Dia mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun, yang kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.
BACA JUGA:
Sementara itu, tim penasihat hukum Heru keberatan dengan tuntutan jaksa. Mereka menganggap tuntutan itu menyalahi aturan lantaran jaksa tak mencantumkan Pasal yang memungkinkan pemberian hukuman mati dalam dakwaannya.
"Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sehingga, bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat di luar Pasal yang ada di dakwaan," kata pengacara Heru, Kresna Hutauruk, kepada wartawan, Selasa 7 Januari.