Bagikan:

BULELENG - Perempuan berinisial DS, warga negara Ceko dideportasi kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali.

"Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang  perempuan warga negara asing dengan berinisial DS berkewarganegaraan Ceko. DS dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin  tinggalnya yang berakhir pada 27 Oktober 2021," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa, Senin, 17 Januari.

Permasalahan DS diawali dengan adanya informasi dari Polres Karangasem terdapat seorang WNA yang meresahkan di wilayah Amed dan Manggis.

"Yang bersangkutan dilaporkan terlihat lusuh, ketakutan, kebingungan, meninggalkan barang-barang bawaannya dan sempat diamankan  warga ke polsek setempat," imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor, diketahui DS adalah pemegang paspor Republik Ceko yang berlaku sampai dengan 14 Agustus 2029. Dia juga memegang izin tinggal kunjungan yang habis berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021. 

Nanang mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Duta Besar Republik Ceko di Jakarta, diperoleh 

informasi paspor Republik Ceko yang dimiliki oleh DS adalah sah. Paspor masih berlaku serta dapat digunakan untuk kembali ke negaranya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasinya selesai, DS dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. DS dideportasi pada hari ini melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Yangbersangkutan tidak memiliki izin tinggal yan sah over stay selama 78 hari. Diharapkan dengan adanya  tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan  hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," ujarnya.