Peningkatan Kasus Harian Capai Seribu per Hari, Ini Langkah Pemerintah Antisipasi Varian Baru COVID-19
Menko Marves Luhut BInsar Pandjaitan/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memprediksi cepat atau lambat akan terjadi peningkatan kasus COVID-19 seiring penularan varian Omicron. Per Sabtu, 15 Januari, kasus baru COVID-19 mencapai 1.054 kasus per hari.

"Dari data tersebut kasus transmisi lokal sudah lebih tinggi dari kasus transmisi yang disebabkan oleh para pelaku perjalanan luar negeri," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 16 Januari.

Luhut menjelaskan, kasus baru didominasi oleh wilayah Jawa dan Bali terutama Provinsi DKI Jakarta. Kenaikan kasus di Jawa-Bali juga terlihat pada provinsi Jawa Barat dan Banten.

"Hal tersebut didorong oleh wilayah mereka yang masuk dalam bagian aglomerasi Jabodetabek," jelasnya.

Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu mengatakan hingga saat ini kasus kematian masih terus terjaga meskipun terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Namun, berkaca dari negara lain gelombang Omicron dapat meningkat dengan cepat.

"Berdasarkan proyeksi yang kami lakukan, kami kembali memprediksi bahwa peningkatan kasus berpotensi naik lebih tinggi di Provinsi DKI Jakarta jika kita tidak hati-hati. Ini adalah alarm bagi kita semuanya untuk mulai kembali awas dalam memasuki varian baru COVID-19 ini," katanya.

Khusus untuk wilayah lain di Jawa-Bali, lanjut Luhut, kasus di provinsi lain di luar Jakarta, Jawa Barat dan Banten relatif lebih terjaga. Namun penyebaran kasus diprediksi juga akan menyebar lebih cepat mengingat mobilitas yang terjadi di Jawa-Bali sudah sangat tinggi sekali.

"Dengan terjadinya peningkatan kasus menyentuh angka seribu kasus per hari, Pemerintah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk membendung terjadinya keparahan yang lebih dalam yang disebabkan varian ini," kata Luhut.

Pemerintah, kata dia, akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat, utamanya yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan lebih massif untuk menahan laju penyebaran kasus.

"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," katanya.

Selain itu, sambung Luhut, pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia terutama di provinsi, kabupaten, dan kota yang belum mencapai 70 persen. 

"Saya memohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan wilayah di daerah-daerah yang dosis 2 umum dan lansia masih di bawah 70 persen untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron," tegas Luhut.

Luhut menambahkan, pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap perkembangan dan lonjakan kasus yang disebabkan oleh Omicron. Dia menegaskan pemerintah akan tetap menggunakan PPKM Level sebagai basis pengetatan kegiatan bagi masyarakat.