Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung tancap gas, surat perintah penyidikan kasus dugaan pelanggaran Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Periode 2015-2016. Bahkan ada indikasi keterlibatan anggota TNI dalam dugaan kasus itu.

Panglima TNI Jenderal Andika buka suara soal dugaan keterlibatan ini. Katanya, dia sudah dipanggil oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Selasa 11 Januari bicara soal ini.

Dalam pertemuan itu, kata Andika, disampaikan ada indikasi keterlibatan beberapa personel TNI. Saat ini proses hukum segera dimulai.

"Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," kata Andika usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jumat 14 Januari.

Andika menegaskan personel TNI yang terlibat akan diproses oleh pihaknya.

"Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami," ungkan Andika.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar kasus dugaan pelanggaran hukum satelit Kementerian Pertahanan yang merugikan negara sekitar Rp800 miliar lebih, diusut dengan tuntas.

"Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu 13 Januari kemarin.

Pemerintah sudah mengadakan rapat beberapa kali untuk membahas masalah tersebut. Bahkan, Mahfud telah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Proyek satelit Kemenhan itu terjadi pada tahun 2015, yang kala itu Kemenhan dipimpin oleh Ryamizard Ryacudu. Proyek itu berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Dia menjelaskan, pada tanggal 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.