Langsung Ngebut Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Satelit Kemenhan, Jaksa Agung: Hari Ini Kita Teken Sprindiknya
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto via Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon perintah Presiden Joko Widodo yang meminta segera diusut kasus dugaan pelanggaran Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Periode 2015-2016. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah meneken surat perintah penyidikan.

"Hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya," kata Burhanuddin di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 14 Januari dilansir Antara.

Sore nanti, kejaksaan juga akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus itu yang kini sudah mulai naik penyidikan.

"Rencananya begini untuk satelit, sore nanti kita kumpulin teman-teman wartawan. Nanti sore kita akan sampaikan bahwa hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menyerahkan sepenuhnya penjelasan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).

"Kemudian nanti kasus posisinya apa pun ya nanti tolong tanyakan ke JAMPidsus nanti sore," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar kasus dugaan pelanggaran hukum satelit Kementerian Pertahanan yang merugikan negara sekitar Rp800 miliar lebih, diusut dengan tuntas.

"Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu 13 Januari kemarin.

Pemerintah sudah mengadakan rapat beberapa kali untuk membahas masalah tersebut. Bahkan, Mahfud telah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Proyek satelit Kemenhan itu terjadi pada tahun 2015, yang kala itu Kemenhan dipimpin oleh Ryamizard Ryacudu. Proyek itu berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Dia menjelaskan, pada tanggal 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

Untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu, kata Mahfud, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan).

Untuk mengetahui lebih detail mengenai rangkaian kronologi perjalanan Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Periode 2015-2016, kami sudah menulis dengan lengkap di dalam artikel "Mahfud MD: Presiden Perintahkan Tuntaskan Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Satelit Kemenhan".