Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR menilai tindakan seorang PNS di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) yang joget sambil tenggak miras mencemarkan kehormatan ASN.

"Sebagai ASN, meski dilakukan di luar jam kantor, melakukan pesta miras dengan berseragam PNS, tentu kesalahan serius. Tindakan mereka jelas mencemarkan kehormatan ASN, melanggar etika dan disiplin ASN," ujar Wakil Komisi II DPR Luqman Hakim, Jumat, 14 Januari. 

Oleh karena itu, Politikus PKB ini meminta Bupati Humbahas untuk memberikan sanksi tegas kepada PNS tersebut. "Saya minta Bupati Humbahas memberi sanksi tegas kepada sejumlah ASN yang berpesta miras dengan berseragam PNS," tegasnya.

 

Sebab, menurutnya, mempertontonkan pesta miras dengan berseragam PNS bisa menyakiti hati masyarakat. "Selain melanggar etika dan disiplin ASN, mempertontonkan pesta miras kepada masyarakat melalui media sosial, tentu menyakiti perasaan masyarakat," kata Luqman.

Dia mengecam perbuatan PNS tersebut. Terlebih, sebagian masyarakat belum sejahtera secara ekonomi. "Apakah mereka tidak tahu bahwa sebagian besar masyarakat Humbahas masih belum sejahtera secara ekonomi? Benar-benar tak punya moral!" tandasnya.

Diketahui, aksi PNS joget sambil tenggak miras viral di media sosial. Video itu disebut terjadi saat perayaan ulang tahun Kepala Dinas Kesehatan Humbahas.

Dalam video itu, oknum PNS wanita itu berjoget di tengah-tengah rekannya yang juga menggunakan seram PNS. Ada yang terlihat bernyanyi dan memegang balon dalam video itu.

Wanita yang berjoget itu kemudian terlihat diberi botol miras. Wanita itu juga diberikan kursi. Dia terlihat berjoget di atas kursi dan memegang botol miras itu.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor pun buka suara terkait hal itu. Dosmar mengatakan peristiwa itu dilakukan di luar jam kerja.

"Itu bukan Kadis Kesehatan. Acaranya bukan dalam jam kerja dan tidak di lingkungan kantor. Itu privasi masing-masing," jelas Dosmar.

Terkait video tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo buka suara. Tjahjo meminta Bupati setempat memberikan sanksi terhadap PNS tersebut.

"Pimpinannya harusnya memberi sanksi," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis, 13 Januari.

Tjahjo menilai tindakan yang dilakukan PNS itu melanggar etika. Terlebih PNS itu masih mengenakan seragam.

"Apalagi PNS yang masih berseragam mempertontonkan tindakan seperti itu," katanya.