Bagikan:

BANDUNG - Zulfikar alias Ikang Sulung pemeran Jamal dalam sinetron Preman Pensiun, kembali ditangkap polisi. Zulfikar ditangkap di kosnya di Bandung karena sabu.

"Penangkapan pada Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira Jam 11.00 WIB," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus. 

Penangkapan Zulfikar bermula dari ditangkapnya pria berinisial AA (27). AA mengaku menjual sabu ke Zulfikar. 

Saat ditangkap AA membawa satu bungkus sabu. Sabu ini dibeli dari seorang berinisial DD yang masih dalam pengejaran polisi.

“Pengakuan tersangka sebelumnya juga menjual sabu ke saudara Z alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu,” kata Irfan.

Dari sini polisi menangkap Zulfikar. Saat penangkapan, sabu sudah habis digunakan Zulfikar, sedangkan alat isap sabu kini disita.

“Dan ketika dilakukan tes urine hasilnya positif methamphetamine (sabu)," sambung Irfan.

Zulfikar dan penjual sabu dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Zulfikar sebelumnya pernah terlibat kasus yang sama. Saat itu, Zulfikar mengajukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.