BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Heffinur mengatakan meskipun perkara KONI telah dinaikkan statusnya, namun pihaknya belum bisa menjelaskan sejumlah orang yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami masih penyidikan, kalau sudah selesai dan sudah ada penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kembali," katanya di Bandarlampung dikutip Antara, Rabu, 12 Januari.
Dia melanjutkan anggaran yang sudah dicairkan oleh Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor dana hibah yang disalurkan dengan tidak sesuai.
Faktor pertama, lanjutnya, program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI setempat dan cabang olahraga.
Kemudian ditemukan ada penyimpangan anggaran program kerja di cabang olahraga selain di KONI Lampung terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bidang KONI Lampung dan cabor di dalam pengajuan kebutuhan program kerjanya di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah. Sehingga penggunaan dana hibah itu diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di cabor maupun KONI Lampung," kata dia.
BACA JUGA:
Kajati menambahkan Pemprov Lampung sendiri menganggarkan dan mencairkan dana tersebut secara beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua sebesar Rp30 miliar.
Dari anggaran Rp29 miliar itu dibagi beberapa kegiatan oleh KONI Lampung diantaranya Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan, Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020, dan Rp3 miliar anggaran sekretariat Lampung.
"Yang anggaran Rp29 miliar ini yang kami pantau, karena yang Rp30 miliar belum sempat cair dikarenakan terbentur pandemi COVID-19," kata dia lagi.