Bagikan:

JAKARTA – Seorang penagih utang (debt collector) ditangkap Polres Metro Jakarta Timur atas kepemilikan senjata air soft gun. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, debt collector berinisial FST itu ditangkap di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Jakarta Timur, pada Senin 10 Januari, dini hari.

"Perintah Pak Kapolres kami tiap malam melakukan observasi ke wilayah. Jadi pas jam 00.30 WIB itu ditemukan mencurigakan. Akhirnya kami hentikan, begitu kami hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat," kata Ahsanul Muqaffi mengutip Antara, Selasa 11 Januari.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati senjata jenis air soft gun dan alat kejut listrik. Selain itu, sepeda motor yang dikendarai tak memiliki surat-surat yang lengkap.

"Ternyata motor itu hasil sitaan dari 'debt collector'. Dia 'debt collector' beberapa 'leasing'," ujar Ahsanul.

FST ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk saat ini, tersangka FST masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Jadi itu sedang kami kembangkan, motor dan sebagainya itu," kata Ahsanul.