Bagikan:

JATENG - Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menahan seorang pelaku kasus penipuan berpura-pura menjadi dokter spesialis bedah kandungan yang berdinas di sebuah rumah sakit. Kepada korban, pelaku menjanjikan bisa 'membantu' untuk lolos  calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan, pelaku penipuan merupakan warga Dukuh Puro, Desa/Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, 

PBA (47).

"Pelaku kini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Wahyu saat gelar kasus, Antara, Selasa, 11 Januari.

Peristiwa penipuan dan penggelapan berawal saat pelaku datang ke rumah korban, AW di Dukuh Tlogorejo Desa Bulakan, Sukoharjo, pada Oktober 2021 lalu. PBA mengaku sebagai seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang berdinas di RSUD Jebres Solo.

"Pelaku ini mengaku skep dokter masih di tempat praktik sebelumnya yakni di Tegolyoso Karanganyar. Yang bersangkutan datang kepada korban mengaku sebagai dokter ditemani oleh teman wanitanya, yang kebetulan kenal dengan ibu korban," tambah Wahyu. 

Pelaku menawarkan membantu korban untuk menjadi CPNS yang ditempatkan di RSUD Sukoharjo. Namun, korban harus memberikan sejumlah uang karena pelaku berdalih untuk beberapa keperluan administrasi.

Jumlah uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu. Bila ditotal jumlahnya mencapai Rp5 juta. Beruntung aksi penipuan ini diketahui oleh korban sehingga melaporkannnya pada pihak berwajib.

Pada akhir Desember 2021 lalu, pelaku dapat ditangkap setelah melalui proses penyelidikan polisi."Tersangka kini dilakukan pemeriksaan karena ternyata korbannya tidak hanya satu orang tetapi masih ada dua orang lainnya yang menjadi korban," tambah Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan tersangka pengaku selain menipu korban AW  juga dua orang korban lain. Usut punya usut, tersanghka merupakan residivis kasus yang sama pada 2017.

Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti yakni berupa 8 lembar kuintasi penyerahan uang, bahan kain warna biru dua meter, pakaian untuk operasi dokter, satu pasang sepatu, bahan kain untuk seragam pegawai, dan satu unit Honda Supra X 125 milik tersangka.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman tindak pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.