Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan larangan untuk mengeksploitasi mamalia laut terkait viralnya peristiwa kawanan lumba-lumba yang tertangkap dan mati di atas kapal nelayan di Pacitan, Jawa Timur.

"Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022, sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang," kata Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari dalam siaran pers di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 10 Januari.

Pamuji Lestari angkat bicara soal kejadian kawanan lumba-lumba yang tertangkap dan mati di atas kapal nelayan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, yang sempat viral di beberapa media pada Sabtu, 8 Januari.

Melalui unggahan video yang viral tersebut tampak beberapa lumba-lumba yang terjaring dan berada di geladak kapal nelayan.

Pamuji Lestari menegaskan bahwa lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Peraturan tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut, serta memelihara keseimbangan ekosistem yang ada.

"Saya telah memerintahkan tim untuk menuntaskan kejadian ini dan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kejadian ini tidak terulang lagi," tegasnya.

Dalam langkah awal penanganan kejadian tersebut Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengungkapkan BPSPL Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Trenggalek Wilker Pacitan tentang laporan tertangkapnya kawanan lumba-lumba oleh nelayan Kabupaten Pacitan saat melaut pada Jumat (7/1) malam.

Laporan yang juga ditunjukkan lewat unggahan video di akun instagram ndorobei.official tersebut memperlihatkan beberapa lumba-lumba yang terjaring dan sudah dinaikkan ke geladak kapal nelayan pada malam hari.

“Informasi awal dari pemilik kapal, lumba-lumba tersebut tersangkut pada jaring bersama ikan tangkapan lainnya sehingga biota yang dilindungi oleh negara tersebut diangkat terlebih dahulu ke geladak kapal agar ikan-ikan yang menjadi target tangkapan nelayan bisa diangkat dan disimpan dalam storage kapal. Berdasarkan laporan, lumba-lumba sengaja dinaikkan dan bisa bertahan 1-2 jam di kapal sehingga jika dilepaskan kembali khawatir biota tersebut akan terkena jaring nelayan lagi,” terang Yudi.

Yudi juga menambahkan ketika kawanan lumba-lumba tersebut terjaring, kapal berkekuatan 25 GT tersebut berlayar di perairan WPP 573. Kapal nelayan tersebut sudah berlabuh di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan, dan lumba-lumba yang terjaring dikembalikan ke laut oleh awak kapal dalam kondisi mati.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Pacitan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pengurus kapal.

“Tim Respon Cepat kami berkoordinasi dengan pihak Polres maupun Satwas SDKP yang berada di Kabupaten Pacitan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Saat ini kami juga terus memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada nelayan di Kabupaten Pacitan dan sekitarnya agar ini tidak terjadi lagi,” paparnya.