Menerka Motif Penyiraman Novel Baswedan
Tersangka kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jelang beberapa hari penutupan tahun 2019, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuat Indonesia sedikit terkejut. Pelaku penyiraman Novel Baswedan terungkap dan tertangkap. Anggota polisi aktif berinisial RM dan RB disebut sebagai dalang kejahatan.

Meski mereka diklaim sebagai otak dari kasus yang telah berjalan lebih dari dua tahun, Polri belum menyampaikan secara rinci soal perkembangan hasil pemeriskaan. Hanya dikatakan, kedua pria yang telah ditetapkan akan terus diperiksa secara intensif.

Dengan terungkapnya pelaku penyiraman penyidik senior KPK tersebut, Kapolri Jenderal Idham Aziz pun angkat bicara. Apresiasi setinggi langit diberikan kepada jajaran lantaran berhasil mengungkap perkara. Namun, ia menegaskan dalam penyidikan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Saya sudah memerintahkan Kabareskim dan Kapolda Metro untuk penyidikan yang transparan. Asas praduga tak bersalah harus dihormati. Saya sudah bilang tadi disatu sisi saya apresiasi, di sisi lain saya juga sebagai pimpinan Polri prihatin atas kejadian ini," kata Idham di Jakarta, Sabtu, 28 Desember. 

Di kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menambahkan, meski telah mengamanakan dua pelaku penyiraman, untuk motif dari perkara penyiraman Novel belum bisa disampaikan secara gamblang. Alasannya, kata Sigit, proses pemeriksaan masih berjalan.

Selain itu, ia menambahkan, dari keterangan yang telah dikumpulkan akan dipadukan dengan bukti-bukti yang ada. Tujuannya, untuk lebih meyakinkan lagi motif dari penyiraman terhadap Novel Baswedan. 

"Motifnya sampai saat ini masih diselidiki, tentunya masih kami dalami. Semua keterangan yang kami dapat harus dibuktikan antara fakta, keterangan, dan bukti yang ditemukan," ungkap Listyo.

Untuk itu, masyarakat Indonesia diminta agar lebih bersabar dan menunggu penyidikan rampung. Lantaran dalam pengungkapan perkara itu masih dalam tahap awal dan pada nantinya akan terlihat semua hal yang telah menjadi misteri beberapa tahun belakangan ini.

"Silakan ditunggu, ini permulaan, masih panjang, semua akan dibuka saat di sidang, semua kemungkinan masih mungkin terjadi," tambah Listyo. 

Teriakan Pelaku

Sehari pasca diamankan, kedua anggota Polri dari satuan Brimob itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif. Puluhan jam berlalu, akhinya wajah RB dan RM muncul di khalayak luas.

Dengan pengawalan ketat, mereka dibawa keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Mengenakan baju tahanan, RB dan RM, seolah pasrah mengikuti perintah rekan seprofesinya.

Yang mengejutkan, saat hendak dimasukan kedalam mobil. Tersangka RB berteriak jika penyiraman cairan kimia terhadap Novel Baswedan berdasarkan rasa dendamnya.

"Tolong dicatat, saya tidak suka sama Novel karena dia pengkhianat," katanya.

Akan tetapi, ketika kembali dipertanyakan soal penghianatan seperti apa yang dilakukan Novel sehingga memicu amarah dan dendam, RB tak meresponnya. Yang kemudian, polisi lainnya langsung memasukkan mereka berdua kedalam mobil guna dibawa ke Mabes Polri.

Resmi Jadi Tersangka 

Usai kedua pelaku dibawa, Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Argo Yuwono, pun memberikan keterangan. Ia mengatakan, jika pernyatan kedua tersangka itu tidak bisa dijadikan tolok ukur atas motif dari penyiraman terhadap Novel Baswedan.

Sebab, kata dia, semua pernyataan tersangka harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang ada. Sehingga, menurutnya, untuk proses persidangan nanti akan membuktikan semua kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

"Hasil dari pada pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan. Nanti tunggu saja ya, yang penting semua peristiwa ini kami tanyakan semuanya," kata Argo.

Meski belum menyampaikan motif berdasarkan hasil pemeriksaan, dikatakan jika kedua anggota polisi aktif itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sembari melewati serangkaian proses penyidikan.

"Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan. Kami tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses proses penyidikan yang lain. Nanti penyidik akan segera menyelesaikan dari pada kasus ini," pungkas Argo.