Berkas Perkara Kecelakaan Maut Lengkap, Tubagus Jody Sopir Vanessa Angel Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko/DOK VOI

Bagikan:

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan lengkap (P21) berkas perkara tahap satu kasus yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah. 

Polda Jatim rencananya akan melimpahkan berkas tahap dua yakni, barang bukti dan tersangka yang merupakan sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya, hari ini, Senin, 10 Januari.

"Langsung kami limpahkan tahap 2 ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, saat konferensi pers di Mapolda Jatim. 

Gatot menjelaskan, berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke Kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P19. Akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P19 suplemental restraight system electronic control unit. 

"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021," ujarnya. 

Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap 1 pun dirasa telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan setempat. "Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan, tanggal 5 Januari dinyatakan lengkap atau P21," katanya. 

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat menyampaikan pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka, Jody. Kuasa hukum yang ditunjuk berasal dari negara. 

"Untuk kuasa hukum kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," katanya.