Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali memberlakukan aturan terhadap aparatur sipil negara (ASN) untuk memakai baju adat khas Pati setiap Jumat pada pekan pertama, setelah sebelumnya dihentikan karena pandemi.

"Aturan penggunaan baju adat khas Pati bagi ASN memang sudah diberlakukan sejak lama, namun bulan Maret 2020 bertepatan dengan masa pandemi COVID-19, aturan tersebut tidak diberlakukan dan baru tahun ini diberlakukan kembali," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, dilansir Antara, Jumat, 7 Januari.

Pada masa pandemi, kata dia, ASN yang sedang fokus penanganan COVID-19 memang tidak leluasa ketika harus menggunakan baju adat, termasuk ketika harus turun ke lapangan untuk memonitor pelaksanaan PPKM.

Untuk itulah, setelah kasus COVID-19 di Kabupaten Pati melandai, hari ini, 7 Januari diberlakukan kembali memakai baju adat khas Pati.

Hal itu, kata dia, bertujuan mengenalkan kepada masyarakat tentang budaya leluhur yang perlu dilestarikan.

Meskipun terdapat sejumlah instansi, seperti Satpol PP, Dishub Pati dan yang lain tidak mengenakan baju adat khas Pati, Haryanto menegaskan bahwa hal tersebut tetap menunjukkan identitas lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.