JAKARTA - Tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Makasar berhasil menangkap tiga orang pelaku penganiayaan satu keluarga di Jalan Sulawesi, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Namun petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku sebanyak empat orang yang kini masih berkeliaran.
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Cipinang Melayu. Saat diamankan, para pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Saat ditangkap pelaku lagi berdiri di depan rumah, yang satu lagi keluar gang dekat rumahnya. Tidak ada perlawanan saat penangkapan," kata Zen, kepada wartawan, Kamis 6 Januari.
Zen melanjutkan, saat itu juga pelaku langsung mengakui perbuatannya. Sehingga, lanjut Zen, para pelaku langsung ditahan di Polsek Makasar.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa anggotanya mendalami keterangan korban yang menyebut para pelaku mencapai 20 orang ketika melakukan penyerangan.
"Masih kita dalami, karena bisa jadi yang melihat itu mereka saksi (melihat) tidak ikut memukul tapi ikut mengerubungi," kata Budi Sartono.
BACA JUGA:
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan meminta keterangan dari ketiga tersangka, AE (53), VO (23) dan AA (20), yang menjadi dalang keributan.
"Yang pasti pelakunya ada tujuh orang, hasil keterangan sementara yang kita dapat dari (tiga) orang (pelaku) ini. Tapi nanti bisa berkembang jika kita ambil (tangkap) lagi yang empat orang (DPO) itu. Kalau empat orang DPO ini mengaku ada temannya lagi, ya kita ambil (tangkap) lagi," katanya.
Aparat kepolisian tidak mau gegabah dalam melakukan penangkapan para pelaku. Pasalnya, petugas membutuhkan informasi yang akurat untuk membantu dalam proses penyelidikan.
"Yang pasti kita keterangan harus dari yang valid, untuk menyatakan siapa pelakunya. Tapi dari keterangan awal yang tiga orang kita tangkap, pelakunya adalah tujuh orang," ujarnya.
Diketahui, dua dari tiga orang tersangka inisial AE dan VO merupakan ayah dan anak. Sedangkan empat terdangka yang DPO berinisial LN, VG, AT dan AG.
Insiden berawal dari cekcok mulut antara pelaku VO dengan dua orang korban bernama Marwan (23) dan Ramdoni (25).
Menurut korban Ramdoni, pengeroyokan yang dialami keluarganya itu bermula ketika dia dan adiknya dalam perjalanan pulang menuju ke rumah sekitar pukul 03.00 WIB.
"Di jalan kampung, pelaku geber-geber motornya. Nah saya sama adik mau lewat, pas kejadian posisi sama-sama bawa motor," ucap Ramdoni kepada wartawan, Rabu 5 Januari.
Namun para pelaku yang diketahui sebagai warga Kelurahan Cipinang Melayu itu salah paham sehingga terjadi perselisihan. Kedua korban tiba-tiba diserang oleh pelaku. Korban pun berusaha melarikan diri menuju rumahnya.
Tak lama kemudian datang rombongan pelaku merangsek rumah korban dan memukuli semua orang yang ada di dalam rumah korban.
Akibat perbuatan itu, satu keluarga yang berjumlah lima orang menjadi korban pengeroyokan. Korban perempuan berinisial TS (50) dan SP (25). Sedangkan korban pria berinisial MW (26), MS (30) dan RD (32). Para korban mendapat luka di bagian wajah dan kaki. Tak hanya itu, pelaku juga merampas sejumlah barang-barang di dalam rumah korban.
Karena itu, para tersangka terancam tiga Pasal berlapis atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan dan penganiayaan berat.