Bagikan:

ANAMABAS - Tim Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Kepulauan Riau menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020.

"Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp169 juta. Modus tersangka, yakni membuat laporan pertanggungjawaban palsu," kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap dikutip Antara, Kamis, 6 Januari. 

Kedua tersangka yaitu MI selaku ketua dan MA selaku bendahara di FPK Kepulauan Anambas.

"Penetapan kedua tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah," katanya.

Roy menyebut keduanya sudah ditahan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa, karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif, yaitu tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kedua tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Roy, tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kepulauan Anambas.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Kepulauan Anambas," katanya menegaskan.