Puan Maharani Minta Pemerintah Siapkan Skenario Antisipasi Meningkatnya Omicron
Ketua DPR Puan Maharani/DOK IST

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengantisipasi terjadinya kondisi terburuk dampak meningkatnya kasus Omicron di Indonesia.

"Menyiapkan segala kebutuhan untuk kondisi terburuk sudah harus dilakukan Pemerintah sejak sekarang. Jangan sampai kita gagap apabila terjadi lonjakan besar seperti pertengahan tahun 2021," kata Puan dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Kamis, 6 Januari.

Dia berharap infrastruktur kesehatan di seluruh wilayah Indonesia sudah siap apabila Omicron menyebabkan gelombang baru pandemi.

Puan mengatakan, Indonesia tidak boleh lagi mengalami kondisi serba keterbatasan seperti saat varian Delta menyerang.

"Jangan sampai kita kekurangan obat, oksigen, bahkan tempat tidur di rumah sakit untuk merawat pasien-pasien COVID-19. Koordinasi antara pusat dan daerah harus betul-betul optimal, termasuk dengan berbagai lembaga dan instansi terkait," ujarnya.

Dia mengimbau agar masyarakat yang memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri untuk ditunda sementara waktu karena kasus Omicron sudah semakin bertambah dan berdasarkan laporan, pasien terbanyak baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri.

Menurut Puan, jika memang tidak ada sesuatu yang penting maka lebih baik tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dahulu karena kesadaran masyarakat memiliki peranan penting untuk menjaga agar Indonesia tidak kembali mengalami gelombang COVID-19.

"Penerapan karantina terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri harus terus dengan pengawasan ketat. Kita harapkan semua pihak mematuhinya, termasuk para pejabat," katanya.

Puan mengingatkan sejumlah negara mengalami lonjakan baru kasus COVID-19 karena varian Omicron sehingga diharapkan masyarakat mematuhi segala peraturan yang berlaku agar penyebaran Omicron di Indonesia dapat teratasi.

Namun, Puan mengimbau masyarakat untuk tidak panik karena vaksin COVID-19 yang ada saat ini, termasuk Sinovac masih efektif memberikan perlindungan terhadap penyakit parah, rawat inap, dan kematian akibat infeksi varian Omicron.