Kejari Badung Titipkan 60 Tahanan karena Kelebihan Kapasitas
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

DENPASAR - Kejaksaan Negeri Badung, Bali menitipkan 60 tahanan ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rutan wilayah Bali karena terjadi kelebihan kapasitas di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Pemindahan tahanan yang berstatus masih dalam proses persidangan ini dilakukan karena Rutan Polres Badung maupun Lapas Kerobokan mengalami 'over' kapasitas, sejauh ini sudah ada 60 tahanan yang dititipkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dikutip Antara, Rabu, 5 Januar.

Maha Agung mengatakan sejak Senin, 27 Desember 2021 sudah memindahkan sebanyak 28 orang tahanan, dilanjutkan pada Jumat, 31 Deseember sebanyak 13 orang tahanan dan Rabu, 5 Januari sebanyak 19 orang tahanan dititipkan.

Dari 60 orang tahanan tersebut titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Gianyar, Badung dan Tabanan karena Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan over kapasitas dan dalam tahap renovasi.

"Yang mana tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menambahkan pemindahan sejumlah tahanan ini sudah menjadi pertimbangan yang baik dari Kejari Badung dengan memperhatikan faktor keamanan dan hak asasi dari tahanan tersebut.

"Meledaknya jumlah tahanan yang ada di Lapas Kerobokan ini tentunya harus menjadi perhatian agar dapat segera ditanggulangi," ucapnya.

Ia mengatakan rata-rata tahanan yang dipindahkan dari perkara pidana umum diantaranya narkotika, pemalsuan, pencurian dan perkara lainnya.