JAKARTA - Aksi tawuran remaja di Tambora, Jakarta Barat rupanya melibatkan para pemuda lain dari luar wilayah itu. Ajakan tawuran itu berasal dari permintaan pelaku MA alias Botak (19) warga Duri Pulo, Jakarta Pusat kepada para pemuda asal Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pelaku MA alias Botak mengajak teman-temannya dari daerah Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu 1 Januari. Pelaku Botak yang setiap harinya bekerja sebagai kurir online shop itu mendapatkan order kirim dari Tomang ke tujuan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
"Setelah barang paketan terkirim kemudian pulang melewati jalan Pasar Minggu hingga ke daerah Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku beberapa saat berniat mampir ke daerah Kebon Baru, Tebet untuk menemui rekan di sekitar lokasi," kata Kompol Faruk, Selasa 4 Januari, malam.
Kapolsek menjelaskan, pelaku bertemu dengan rekannya inisial AA di rumahnya. Kemudian MA dan beberapa orang mengobrol di warung terdekat sambil membeli rokok dan minuman.
Beberapa teman AA yang lain juga telah berada di lokasi dengan membawa sepeda motor dan saling berboncengan.
Dalam obrolan itu, pelaku MA berniat mengajak temannya inisial AN untuk ikut bersamanya mengendarai sepeda motor. Selanjutnya rombongan berjumlah kurang lebih empat motor dengan berboncengan menuju daerah sekitar Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
Ketika rombongan MA melewati Jalan Duri Selatan Raya, terlihat adanya beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti akan melakukan tawuran.
Tepatnya pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira jam 02.30 wib, kelompok pemuda dari Lontar Duri dan Gempas akan melakukan tawuran
Pelaku MA pun berinisiatif untuk mengambil senjata pemukul jenis stik golf 2 unit yang sebelumnya telah disimpannya beberapa hari sebelumnya di sekitar rel Kereta Api Duri.
"Jadi ketika tawuran akan dimulai, pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam," kata Kapolsek.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi menjelaskan, pelaku MA ditangkap di sebuah kost sekitar Duri Selatan, RT 10/05, Tambora, Jakarta Barat. Di dalam rumah pelaku MA, ditemukan berbagai jenis senjata tajam dan tongkat pemukul.
"Disita celurit, pedang dan stik golf. Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku. Sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan," katanya.
MA terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Selain dijerat atas kepemilikan senjata tajam, MA juga terindikasi kuat menjadi otak dari provokator tawuran. Pasalnya dia telah mengkordinir dan mengundang massa dari luar Jakarta Barat untuk tawuran. MA dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951.