Bagikan:

JAKARTA - MA alias Botak (19), warga Jalan Setia Kawan Ujung, Duri Pulo, Jakarta Pusat ini dikenal sebagai kurir online shop. Dia terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran terbukti memprovokasi sejumlah aksi tawuran. Tak hanya itu, Botak juga penyuplai senjata tajam. 

"Kami amankan atas kepemilikan senjata tajam dan pelaku provokasi tawuran," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi kepada VOI, Selasa 4 Januari.

Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kostan di sekitar Duri Selatan, RW 05, Tambora, Jakarta Barat. Di dalam rumah pelaku ditemukan berbagai jenis senjata tajam jenis celurit, pedang dan stik golf.

"Di hadapan penyidik, barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan," kata Kapolsek.

Akibat ulahnya, MA alias Botak dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951.