MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara) belum akan menutup sementara kantor terkait kondisi terkini. Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno sebelumnya dinyatakan positif COVID-19.
Pernyataan ini disampaikan pejabat Humas PN Medan, Imanuel Tarigan di kantornya, Selasa, 25 Agustus. Keputusan penutupan sementara aktivitas di PN Medan masih menunggu tes swab para hakim.
"Sampai hari ini yang terpapar positif itu masih pimpinan. Kita baru lakukan rapid dan swab tanggal 27 dan 28 Agustus. Jadi kalau ada kebijakan penutupan kegiatan mungkin setelah hasil swabnya keluar," kata Imanuel.
Untuk sementara, petugas melakukan penyemprotan disinfektan di PN Medan. Dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) dan Dinas Kesehatan Kota Medan.
"Jadi setiap sore kita semprot disinfektan. Kemudian tanggal 27-28 Agustus nanti kita akan lakukan swab dan rapid untuk seluruh hakim, pejabat struktural fungsional sampai ke ASN dan honor," ujar Imanuel.
BACA JUGA:
Selain itu, mulai pekan depan hingga 4 September, PN Medan juga menerapkan kebijakan work from home kepada sebagian hakim dan pegawai. Sedangkan pegawai yang bersentuhan langsung dalam pelayanan publik, tetap bekerja di kantor.
"Jadi persidangan di tanggal itu tetap berlangsung. Hanya mungkin dilakukan penundaan selama 2 minggu bagi yang bisa ditunda," lanjutnya.
Sementara itu terkait kondisi Ketua PN Medan, Imanuel memastikan hakim yang pernah berkarier di Pengadilan Tipikor Jakarta itu dalam kondisi baik. Sutio tengah menjalani isolasi di RS Royal Prima Medan.