Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idam Azis memerintahkan semua jajarannya meningkatkan keamanan guna mencegah kebakaran. Hal ini berkaca pada insiden terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perintah tersebut tertuang pada surat telegram rahasia (STR) nomor : STR/507/VIII/PAM.3./2020, yang ditandatangani Asops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak pada Senin, 24 Agustus 2020

"Benar. Antisipasi ke semua gedung Polri, bukan hanya Mabes Polri," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus

Pada perintah tersebut, Idham Azis meminta untuk meningkatkan pengamanan di markas komando (Mako) Polri. Peningkatan keamanan di tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek.

"Pastikan Mako dalam keadaan aman, baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya," dikutip dari telegram tersebut.

Selain itu, seluruh jajaran juga diperintahkan untuk memeriksa secara runtin terhadap instalasi listrik, pendingin ruangan atau AC, komputer, dan elektronik lainnya yang ada di Mako masing-masing. Kemudian, memasang alat pemadam kebakaran di titik-titik tertentu dan memastikan berfungsi dengan baik.

"Seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan atau diamankan secara digital sebagai backup," tertulis di STR Kapolri.

Terakhir, Idham memerintahkan kepada petugas piket untuk selalu melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako. Tujuannya, memastikan Mako dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran.

"Laporkan setiap perkembangan yang terjadi di lapangan kepada Kapolri up ASOPS pada kesempatan pertama," tutup perintah dari Idham Azis.

Sekadar informasi, Gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Diduga api berasal dari lantai tiga. Namun, belum diketahui pasti penyebabnya munculnya api.

Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB. Butuh 65 mobil pemadam termasuk dua unit Bronto Skylift yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Adapun untuk renovasi gedung ini, nantinya akan diserahkan langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, gedung ini masuk ke dalam bangunan cagar budaya yang dilindungi.