Warga Pinrang yang 17 Kali Disuntik Vaksin COVID-19 Tidak Alami Gangguan Kesehatan
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Seorang warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang mengaku sudah 17 kali divaksinasi COVID-19 menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Dinas Kesehatan tidak mengalami gangguan kesehatan.

"Dari hasil pemeriksaan sampel darah di laboratorium, yang bersangkutan masih dalam batas normal (kondisinya)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Arman Bausat di sela pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Gedung CCC Makassar, Sulawesi Selatan dikutip Antara, Jumat, 31 Desember.

Arman menjelaskan tim Dinas Kesehatan sudah melakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan kejiwaan terhadap Abdul Rahim, yang mengaku telah 17 kali divaksinasi COVID-19. 

"Kita tahu yang bersangkutan ada riwayat pengguna. Hasil laboratorium dari fungsi hati itu normal, tidak ada dampak berlebihan dari vaksinasi 17 kali itu akan merusak dirinya, secara kebetulan fisiknya bagus," kata Arman.

Namun mantan Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar itu mengemukakan Abdul Rahim telah merugikan negara dan warga yang lain karena membuat vaksin COVID-19 yang stoknya terbatas terbuang percuma.

Arman mengatakan Dinas Kesehatan selanjutnya akan memastikan petugas melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap warga yang hendak menjalani vaksinasi COVID-19 supaya tindakan sebagaimana yang dilakukan oleh Abdul Rahim tidak terulang.

"Kami sudah ingatkan pada semua vaksinator untuk melakukan identifikasi, pendataan, harus mencocokkan KTP dengan wajah di KTP-nya," katanya.

"Dulu memang kita terlalu fokus karena saking banyaknya orang divaksinasi, hanya lihat KTP lalu catat. Sekarang dicocokkan wajahnya dengan wajah di KTP, " sambungnya.

Abdul Rahim mengaku menjalani vaksinasi COVID-19 sampai 17 kali karena menjadi "joki" vaksinasi, menggantikan orang yang tidak mau divaksinasi dengan bayaran Rp100 ribu hingga Rp800 ribu setiap kali vaksinasi.

Polisi sudah memeriksa pria berusia 49 tahun asal Kabupaten Pinrang itu dan menetapkan dia sebagai tersangka karena melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan peraturan tentang penanggulangan COVID-19.