Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT Jakarta Lingko Indonesia (JakLingko) menandatangani perjanjian kerja sama tentang penguatan upaya pemberantasan korupsi.

Dalam sambutannya, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan upaya pemberantasan korupsi dilakukan lewat tiga pendekatan utama, yaitu pendidikan, pencegaha, dan penindakan. Tapi, upaya ini harus diikuti dengan peran serta pihak lain termasuk masyarakat.

"Pekerjaan menindak itu oleh KPK tapi untuk mencegah tidak hanya urusan KPK melainkan semua orang. Semua pihak punya kesempatan yang sama untuk bersama-sama menghilangkan korupsi di Indonesia," kata Wawan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Desember.

Atas alasan ini, KPK dan JakLingko kemudian bekerja sama. Lingkup kerja sama kedua lembaga itu terkait pencegahan korupsi, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, pendidikan dan pelatihan antikorupsi, sistem penanganan pengaduan, pertukaran data dan/atau informasi, serta lingkup lainnya sesuai kesepakatan.

Dalam upaya pencegahan korupsi, kerja sama meliputi penerapan dan peningkatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengembangan program pengendalian gratifikasi serta perbaikan pada area pelayanan publik.

Selain itu, dalam lingkup sosialisasi dan kampanye, kedua pihak sepakat untuk melakukan kampanye antikorupsi bersama antara lain dalam bentuk pemasangan materi kampanye antikorupsi berupa Public Service Announcement (PSA) dan pada kartu yang diterbitkan Jaklingko.

Sementara terkait pendidikan dan pelatihan, KPK akan memberikan pelatihan teknis untuk meningkatkan kapabilitas terkait antikorupsi dan pengaduan masyarakat serta manajemen antisuap bagi pegawai Jaklingko.

Tak hanya itu, komisi antirasuah dan Jaklingko juga sepakat untuk mendorong penerapan sistem penanganan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terintegrasi dengan Whistleblowing System (WBS) KPK.

Berikutnya, keduanya sepakat untuk melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang meliputi antara lain data yang dikelola Jaklingko terkait identitas pemegang kartu, transaksi, dan data perlintasan penumpang.

Menanggapi Wawan, Direktur Utama Jaklingko Muhamad Kamaluddin menyambut baik kerja sama antara lembaganya dan KPK. Menurutnya, upaya pencegahan itu adalah prioritas utama.

Dia juga menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama dalam jangka panjang mengingat penugasan yang diberikan kepada Jaklingko dalam mengintegrasikan transaksi pembayaran transportasi di Jabodetabek yang akan dipusatkan di Jaklingko.

“Kami mellihat kerja sama ini sangat penting, (sebagai) elemen pencegahan korupsi dalam proses kami,” ujar Kamaluddin.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada KPK atas terwujudnya kerja sama ini. 

“Komitmen kami untuk mendukung program-program antikorupsi KPK dan juga untuk bekerja sama dengan KPK dalam jangka panjang,” pungkasnya.