Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghibahkan aset milik daerah berupa sejumlah tanah dan bangunan kepasa Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febrie Adriansyah, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Fadil Imran; dengan disaksikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies mengatakan, penyerahan aset tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan serta pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi intansi yang diberikan hibah.

"Proses hibah juga perlu mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik. Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember.

Anies meminta hibah aset daerah ini dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya, secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," ungkap Anies.

Sebagai informasi, penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan barang milik daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:

a. Bukan merupakan barang rahasia negara;

b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau

c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ada pun jenis aset yang dihibahkan kepada dua instansi ini berupa:

1. Tanah lapangan tenis PPAD BPAD serta bangunan olahraga terbuka permanen yang berlokasi di Jl. Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading

2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl. Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.

3. Tanah dan bangunan PPAD BPAD-aset pinjam pakai Jl. Ranco Indah/Jl. Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

4. Tanah dan bangunan PPAD BPAD-aset tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.