Bagikan:

DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan akan mendeportasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui melanggar protokol kesehatan saat melakukan pesta alias party saat malam pergantian tahun.

"Sama seperti sebelumnya (sanksinya) minimal kita usir. Tapi, dari sisi keimigrasian itu hanya sampai pengusiran," kata Jamaruli, Rabu, 29 Desember. 

Pihaknya sudah menyiapkan skema pengawasan bagi seluruh bule di Bali di Bali saat tahun baru. 

"Kita akan tetap melakukan pengawasan dari imigrasi, nanti (imigrasi) akan melakukan itu. (Atensi daerah mana) itu tidak usah dikasih tahu. Kalau dikasih tahu nanti bocor dan mereka (nanti tahu) yang diawasi di sini, pestanya di sana," kata Jamaruli.

Menurutnya, WNA pasti akan tetap menggelar pesta pergantian tahun. Tapi bila menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan, pesta tahun baru diizinkan.

"Pesta itu pasti ada tapi seusai dengan jam yang ditentukan pemerintah yasudah (ditaati). Kalau pesta, itu bisa saja tapi selama prokes yah terserah dia. Tapi yang bisa saya katakan jangan melanggar protokol kesehatan," ujar Jamaruli.

Diingatkan juga bagi WNA atau bule di Bali dilarang menggelar pesta kembang api Tahun Baru. Bagi pelanggar akan ditindak.

“Kita tangkap juga kalau memang orang asing pelakunya. Saya himbau, agar semua warga khususnya yang menjadi kewenangan kami adalah warga asing mereka harus mengikuti protokol kesehatan. Kalau sudah kami ingatkan dan tetap melanggar yasudah kami usir," ujarnya.

Sejak pandemi, jumlah warga negara asing di Bali sekitar 130 ribu orang didominasi asal Eropa. Tapi dalam tiga bulan terakhir sudah berkurang menjadi sekitar 112 ribu.

“Sekarang sekitar 112 ribu mereka-mereka yang tidak bisa pulang (dan) memperpanjang terus visa baru. Tapi dominan Eropa karena susah pulang ke sana, Australia juga ada tapi tidak terlalu banyak sekarang," ujar Jamaruli.