2 Perempuan yang Lempar Bayi hingga Ditampar di Bitung Diperiksa Polisi
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

MANADO - Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemeriksaan terhadap tiga perempuan diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak berusia di bawah lima tahun (balita).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan terhadap balita berusia 1 tahun ini diduga sengaja dilakukan oleh dua orang perempuan warga Kota Bitung, masing-masing berinisial MK (20) dan SM (19).

Aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari kedua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian diunggah di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.

"Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” kata Abast dikutip Antara, Selasa, 28 Desember.

Dalam video tersebut, tampak terlihat balita berusia 1 tahun menangis kemudian diambil dan digendong oleh perempuan MK. Selanjutnya perempuan SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.

Di saat menggendong balita tersebut, SM kemudian melakukan aksi berbahaya di mana balita tersebut dilemparkan ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan balita tersebut.

Bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikkan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas.

Balita 1 tahun ini selama ini dirawat oleh kakaknya SM, sedangkan ketiga orang ini hanya datang berkunjung ke rumah kakaknya SM.

“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” katanya.