Polisi Tetapkan Perawat RS Palembang Tersangka Penggunting Jari Bayi
Kapolrestabes Palembang Mokhamad Ngajib (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Bagikan:

PALEMBANG - Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan seorang perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah, DN, sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunting jari bayi yang sedang dirawat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.

DN diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal bersama enam orang saksi lainnya yang terdiri atas keluarga korban, serta dari pihak rumah sakit, Senin siang.

Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan menggunakan gunting medis.

Namun, lanjutnya, DN diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis, sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.

Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” kata dia.

Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu (4/2) siang.

Kepada polisi, Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang melaporkan perawat RS Muhammadiyah, DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.

Perbuatan itu berlangsung saat DN merawat korban di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam pada Jumat (3/2) lalu.

Akibatnya korban bayi menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan saat ini masih dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang.