PALEMBANG - Keluarga bayi perempuan yang menjadi korban jari tangannya tergunting oleh seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, membuka kemungkinan menyelesaikan kasus itu melalui jalur perdamaian tetapi dengan syarat.
"Kemungkinan tersebut bisa terwujud apabila perawat dan pihak manajemen RS Muhammadiyah Palembang dapat memenuhi tuntutan dari keluarga korban," kata penasihat hukum keluarga korban, Tities Rachmawati, kepada wartawan di Palembang dilansir ANTARA, Jumat, 10 Februari.
Keluarga korban menuntut perawat berinisial DN dan pihak rumah sakit memberikan uang senilai Rp500 juta sebagai ganti rugi atas peristiwa yang dialami anak mereka.
Tities menyatakan apabila tuntutan tersebut diindahkan maka keluarga korban siap untuk tetap meneruskan proses hukum yang kini ditangani penyidik Polrestabes Palembang.
Penyidik kepolisian menetapkan perawat DN sebagai tersangka dan menahannya di sel tahanan Polrestabes Palembang sejak Kamis (9/2). DN diduga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Namun demikian, Tities berharap semua pihak dapat memahami kondisi keluarga bayi perempuan itu, khususnya ayah dan ibunya.
Menurutnya, kedua orang tua korban mengalami rasa trauma atas peristiwa yang mengakibatkan jari tangan putri mereka mengalami cacat permanen. Saat ini potongan jari kelingking tangan kiri bayi berusia delapan bulan itu tidak dapat disambung karena kondisinya sudah membusuk.
"Semua sudah kami sampaikan secara jelas," ujar Tities.