Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna menekan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19, termasuk virus corona varian Omicron.

"Presiden tidak menginstruksikan untuk dilakukan lockdown (penutupan wilayah) atau penaikan level PPKM, tetapi harus diwaspadai dan diantisipasi, dan nanti akan kita lihat kasus per kasus, manakala ada kegiatan pengumpulan massa, kalau tidak aman, berisiko, tidak kita izinkan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, dilansir Antara, Jumat, 24 Desember.

Ia mengatakan, pemerintah membatasi penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang selama libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah persebaran virus corona varian Omicron.

"Kita masih keberatan memberikan izin, karena ada perintah untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron," katanya.

Menurut data Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Bantul, jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Kabupaten Bantul sejak awal pandemi hingga Kamis (23/12) total 57.410 kasus dengan jumlah penderita yang sudah sembuh 55.832 orang dan pasien yang meninggal dunia sebanyak 1.569 orang.

Penderita COVID-19 yang masih menjalani perawatan dan atau karantina tinggal sembilan orang di Kabupaten Bantul.

Satuan Tugas mengimbau warga menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) guna menghindari serangan COVID-19.