JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) tahun anggaran 2021. Alokasi dana parpol dari APBD 2021 ini mencapai Rp27 miliar atau Rp27.255.145.000.
Besaran dana bantuan kepada tiap partai yang berada dalam legislatif dihitung dari Rp5 ribu dikali jumlah suara yang diperoleh parpol dalam pemilu legislatif.
Di DKI, PDIP mendapat dana parpol paling banyak, yakni sekitar Rp6,6 miliar. Disusul oleh Gerindra yang mendapat dana Rp4,6 miliar, PKS Rp4,5 miliar, PSI Rp2 miliar, Demokrat Rp1,9 miliar, PAN Rp1,8 miliar, Nasdem Rp1,5 miliar, PKB Rp1,5 miliar, Golkar Rp1,5 miliar, dan PPP Rp884 juta.
Dalam sambutan penyerahan dana parpol, Anies menyebut bahwa bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta.
“Kita berharap ini menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu, 22 Desember.
BACA JUGA:
Anies berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh partai politik, sehingga manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat.
“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,†jelas dia.
Sebagai informasi, Hibah dana parpol ini tertuang dalam aturan Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Permendagri, bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik. Lalu, perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).