Bagikan:

JAKARTA - Polisi merampungkan berkas kasus penganiayaan berujung pembunuhan dan perusakan dengan tersangka John Kei serta puluhan anak buahnya. Para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan untuk persiapan proses ke pengadilan.

"Pagi ini akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus.

Pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ini dilakukan setelah Kejaksaan memastikan berkas kasus John Kei lengkap. Nantinya John Kei dan anak buahnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kita tahu bersama bahwa hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU (jaksa penuntut umum) dalam hal ini," beber Yusri.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap atas kasus penganiayaan dan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei. 

Aksi penganiayaan itu dilakukan di di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam perkara ini, seorang anak buah Nus Kei berinisial ER meregang nyawa dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka bacok.

Sedangkan untuk penyerangan terjadi di kediaman Nus Kei yang berada di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang, pada 21 Juni 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik penyerangan dan penganiayaan itu karena John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan sebidang tanah di Ambon.