Bagikan:

JAKARTA -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya  mengirimkan kembali berkas perkara penyerangan dan perusakan dengan tersangka John Kei ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI. Berkas perkara sebelumnya dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

"Memang tanggal 10 (September) yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. setelah itu sudah kita pulangkan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 15 September.

Tapi Yusri tak menjelaskan kapan berkas itu dikirim kembali ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi menurutnya  tinggal menunggu keputusan dari pihak jaksa peneliti soal kelengkapan berkas tersebut.

Bila berkas dinyatakan lengkap penyidik bakal melimpahkan tersangka John Kei dan barang bukti. Sehingga, perkara itu bisa langsung disidangkan.

"Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2 penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus penganiayaan berujung pembunuhan dan perusakan dengan tersangka John Kei serta puluhan anak buahnya telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti. 

"Pagi ini akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap atas kasus penganiayaan dan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei. 

Aksi penganiayaan itu dilakukan di di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam perkara ini, seorang anak buah Nus Kei berinisial ER meregang nyawa dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka bacok.

Sedangkan untuk penyerangan terjadi di kediaman Nus Kei yang berada di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang, pada 21 Juni 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik penyerangan dan penganiayaan itu karena John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan sebidang tanah di Ambon.