Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap tersangka kasus penikaman terhadap pengendara Gojek, Irwan Abdullah, yang ditemukan tewas di depan hotel OYO, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan aksinya lantaran dalam kondisi mabuk.

"Menangkap tersangka pelaku pembunuhan, tersangka FS (42)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 20 Desember.

Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada 18 Desember. Tersangka ditangkap setelah polisi mengantongi bukti berupa rekaman CCTV.

"Jadi kita ungkap tanggal 18 Desember. Jadi 10 hari kita ungkap (kasus penusukan)," katanya.

Dari proses pemeriksaan terungkap aksi penusukan bermula ketika tersangka dan rekannya berkendara di sekitar lokasi dalam keadaan mabuk.

Kemudian korban yang juga sedang berkendara dengan motor mencoba melewati kendaraan tersangka. Tetapi tidak bisa lantaran kendaraan tersangka menghalanginya.

"Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangka langsung menusukkan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh," ungkap Zulpan.

Setelah itu, tersangka pun langsung melarikan diri. Sementara, korban yang terkapar dengan kondisi berlumuran darah itu langsung ditolong oleh warga sekitar.

Korban pun dilarikan ke rumah sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan menggunakan bajaj. Namun nyawa korban tidak tertolong.

"Korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Zulpan.

Dengan telah tertangkapnya tersangka, dia dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.