Bagikan:

JAKARTA - AR, tersangka utama pelaku penusukan pegawai bus Transjakarta masih diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis badik milik pelaku AR yang sempat dibuang di kawasan Ranco, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Tersangka residivis juga. Tersangka utama seorang diri berinisial AR," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Kamis, 24 November.

Saat ini, teman pelaku AR masih berstatus sebagai saksi dan masih pendalaman tim penyidik. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti handphone, pakaian dan motor.

"Temannya berstatus sebagai saksi. Karena pada saat itu temannya hanya dibonceng, kita hanya menjadikannya saksi," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 junto 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 KUHP," ujarnya.

Kapolres Mengatakan, saat kejadian tersangka dalam kondisi mabuk dan terjadi percekcokan antara pelaku dan korban.

"Karena tersangka mabuk habis minum-minum sehingga langsung menusuk korban dengan senjata jenis badik. Kemudian tersangka kabur," ujarnya.

Kejadian terjadi pada saat korban pulang kerja pada Selasa malam, 22 November.

Sebelumnya, Polsek Ciracas berhasil menangkap dua orang pelaku penusukan terhadap Randi Pramono (30) pegawai Transjakarta yang tewas ditusuk orang tak dikenal di Jalan Raya Bogor KM 26, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.