Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan delapan orangutan ke hutan alami di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya di Kalimantan, setelah melalui rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng.

Pelepasliaran itu merupakan hasil kolaborasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) dan mitra Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS).

"Orangutan merupakan salah satu flagship species yang terus menjadi prioritas Kementerian LHK melalui berbagai upaya konservasi agar keberadaannya di alam tetap terjaga dan berkembang biak dengan baik," kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno dikutip Antara, Jumat, 17 Desember.

Wiratno mengatakan keberadaan orangutan yang berhasil berkembang biak menjadi salah satu indikator kondisi hutan yang masih baik, tidak hanya untuk orangutan, tapi juga satwa-satwa lainnya.

Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan masuk dalam daftar IUCN dengan status sebagai spesies berkategori kritis terancam punah.

Dia menegaskan bahwa sebagai satwa dilindungi dengan status kritis, orangutan tidak hanya menjadi perhatian para pihak di tingkat nasional, namun juga internasional. Untuk itu perlu dukungan semua pihak dalam pelestariannya.

Selain itu keterlibatan masyarakat di sekitar lokasi pelepasliaran dalam kegiatan pelepasliaran hingga pemantauan satwa diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut melestarikan orangutan dan habitatnya di kawasan TNBBBR.

"Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak, khususnya Yayasan Borneo Orangutan Survival, yang secara bersama-sama dengan Kementerian LHK melakukan upaya pelestarian orangutan melalui kegiatan pelepasliaran ini," ujarnya.

Orangutan yang dilepaskan terdiri dari empat jantan dan empat betina dan diberangkatkan dalam dua perjalanan terpisah pada 14 Desember 2021 dan 16 Desember 2021.

Kedelapan orangutan itu merupakan hasil penyelamatan yang telah melewati masa rehabilitasi antara lima hingga 15 tahun dan telah dinyatakan sehat serta memiliki perilaku yang menunjang kehidupan di alam liar.

Balai TNBBBR bersama BKSDA Kalimantan Tengah dan mitra Yayasan BOS telah melepasliarkan 186 orangutan sejak 2016, termasuk delapan orangutan yang dilepasliarkan saat ini.

Sementara itu, total orangutan yang dilepasliarkan sejak 2016 di seluruh kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat bersama mitra terkait lainnya sebanyak 246 individu.