BNN Jatim Musnahkan 3 Kg Narkoba
Rilis BNNP Jawa Timur/AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 3.289 gram atau 3 kilogram lebih.

Narkoba yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap. Tersangka WAP ditangkap di pintu timur Kapasari, Pedukuhan, Gang IX Surabaya, pada Sabtu, 25 September.

"WAP digeledah karena diduga menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kain putih didalam tas kresek warna hitam," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho, di Surabaya, Selasa, 14 Desember.

Daniel menjelaskan, sabu yang diamankan dari tersangka beratnya 195 gram. “Itu diletakkan di cantolan bagian depan sepeda motor," katanya.

Selain itu, sabu yang dimusnahkan juga merupakan hasil temuan BNNK Kediri pada Senin, 27 September. Pengungkapan ini dari informasi petugas JNE cabang Kras.

"Jadi sesuai SOP petugas JNE membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka didapati kristal putih yaitu narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat 100 gram. Seketika itu juga kedua orang tersebut tiba-tiba lari ke luar kantor JNE," ujarnya.

Sebagian besar sabu yang dimusnahkan diamankan dari tersangka SK dan IP yang dilakukan penangkapan di Pintu Exit Tol Warugunung, Karang Pilang, Surabaya, pada Kamis, 25 November 2021. Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.

Keduanya diberhentikan karena diduga membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Kemudian ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas bungkusan berwarna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri.

Total keseluruhan narkotika yang diamankan dari dua tersangka tersebut adalah 2.994 gram. Atas perbuatanya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.