Bagikan:

JAKARTA – Hari ini, Senin 13 Desember, Polda Metro Jaya membuka gerai SIM keliling di lima lokasi di DKI Jakarta. Layanan ini dibuka untuk melayani warga yang memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Adapun lokasi SIM Keliling tersebar di lima lokasi meliputi:

Jakarta Timur: Mall Grand Kuring

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Selatan: ITC Cipulir Mas

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Warga yang ingin memperpanjang SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.