Bagikan:

JAKARTA - Penguatan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) penting dalam menindak pelaku kejahatan di sektor kehutanan. Mereka berupaya mencegah tindakan yang merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, ekosistem dan keanekaragaman hayati serta berpotensi melemahkan negara.

Seiring waktu, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sangat dinamis, dan akan terus mencari pola dan bentuk baru. Makanya SPORC harus terus menempa diri dan berinovasi agar tetap mampu menghadapi ancaman kejahatan kehutanan yang juga akan meningkat kualitasnya.

"Untuk itu, saya meminta agar jajaran kehutanan dari mulai tingkat pusat, tingkat daerah dan tingkat tapak, dapat bekerjasama dengan SPORC dalam rangka mengawal peraturan perundangan-undangan dan aktif menjaga keamanan hutan dan kawasan hutan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya saat menjadi Inspektur Upacara Penutupan Pelatihan SPORC Angkatan Ke-IV Tahun 2021, di Sukabumi, Sabtu 11 Desember.

Dalam sambutannya, Menteri Siti menginstruksikan tujuh hal. Pertama, pegang teguh dan amalkan ilmu yang diperoleh untuk mengatasi ancaman dan gangguan keamanan hutan dengan baik di lapangan, selalu meningkatkan kompetensi, disiplin, jujur dan etos kerja yang tinggi serta menunjukkan profesionalisme dalam bekerja yang mampu bertindak cepat, tepat dan akurat.

Kedua, jaga kehormatan, kepercayaan dan kebanggaan sebagai anggota SPORC. Ketiga, bangun kultur kerja SPORC yang memiliki jiwa korsa komando yang kuat serta kokoh berdiri di atas landasan nilai-nilai penegakan hukum LHK, yaitu memiliki integritas, profesional, responsif dan Inovatif. Keempat, mantapkan soliditas internal SPORC dan sinergisitas dengan penegak hukum lainnya.

Kelima, bangun penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan serta semakin dipercaya. Keenam, aspek pencegahan harus lebih dikedepankan dengan mengedepankan praduga tak bersalah. Jangan menunggu sampai terjadi masalah, potensi masalah harus segera diatasi sebelum benar-benar menjadi masalah.

"Perlu saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang paling utama. Kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Lakukan tugas secara persuasif dan humanis, namun harus tetap waspada dan cepat tanggap dan tegas dalam menangani berbagai pelanggaran hukum di bidang kehutanan dengan menjaga profesionalitas dan kepercayaan rakyat," pesan Menteri Siti.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti juga melantik 57 anggota SPORC, yang akan ditempatkan untuk memperkuat 16 Brigade SPORC yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan begitu, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan dengan optimal.

Sebelumnya, 57 anggota SPORC menjalani pelatihan di Lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat POLRI) sekolah pendidikan (Setukpa) Sukabumi Jawa Barat, selama 45 hari. Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapat berbagai materi, antara lain berupa kesamaptaan, bela diri, Jungle Survival, menembak, dan lain-lain. Proses pelatihan ditutup dengan Latihan berganda (Latganda) dengan Long March dari Setukpa Polri Sukabumi menuju Pelabuhan Ratu selama 2 hari.

Anggota SPORC yang dilantik merupakan generasi milenial. Sebagian besar mempunyai latar belakang pendidikan sarjana kehutanan dan sarjana hukum. Setelah dilantik, 57 anggota SPORC akan ditempatkan pada satuan kerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK di seluruh wilayah Indonesia.

Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyatakan tantangan dalam penegakan hukum LHK semakin berat dengan berbagai macam modus kejahatan LHK. Dengan dilantiknya 57 anggota SPORC akan meningkatkan kualitas dan kuantitas penegak hukum LHK di lapangan.

"Setelah pelantikan 57 anggota SPORC ini, sebagian akan ditingkatkan kemampuannya dengan diklat intelijen, diklat penyidikan, diklat penginderaan jauh serta peningkatan penguasaan teknologi dalam pemberantasan kejahatan LHK," tutur Rasio Sani.

SPORC dibentuk pada tanggal 4 Januari 2005 sebagai salah satu satuan khusus yang handal, professional, mempunyai mobilitas tinggi dalam penanganan gangguan pengamanan hutan. Saat ini, jumlah brigade berjumlah 16 brigade dengan total personil 499 yang berada pada brigade SPORC seluruh Indonesia. Seluruh brigade telah berperan aktif dalam penanggulangan dan penanganan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Pada tahun 2015 sampai dengan sekarang, SPORC telah berkontribusi terhadap 653 Operasi pengamanan hutan, 671 operasi illegal logging, 416 Operasi perdagangan TSL, 592 kasus P21 kasus illegal logging, 333 kasus P21 TSL, 156 kasus P21 perambahan hutan, 32 kasus P21 pencemaran LH, 12 kasus P21 karhutla, dan 14 kasus P21 kerusakan lingkungan.