Bagikan:

MEDAN -  Pengiriman 2 peti mati beserta nisan yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial diungkap polisi. Polisi menangkap pelaku bernama Waldiman Sijabat (35) yang kini ditahan.

Peti mati itu dikirim rumah pelaku sendiri beralamat di Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin 29 November.

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman menjelaskan pelaku memesan dua peti mati lengkap dengan salib. Satu peti atas nama pelaku, Waldiman Sijabat dan satu peti lagi atas nama Dison Maradian Faisal/Jesi Situngkir.

"Tersangka mengirim peti mati atas namanya sendiri dan dua orang penduduk yang sama atas nama Faisal dan Jessi Situngkir," ucap AKBP Wahyudi kepada wartawan, Senin 6 Desember.

AKBP Wahyudi mengungkapkan pelaku memesan peti dengan harga per petinya Rp1,8 juta. Dengan memesan 2 peti, Waldiman Sijabat menggunakan uang pribadinya Rp3,6 juta. 

"Ada pun menurut keterangan dari tersangka tersebut adalah karena kecewa. Dikarenakan pada Pilkades di Desa Paropo, calon kades yang tersangka dukung bernama Bongga Erwinson Situngkir mengalami kekalahan. Padahal tersangka sangat optimis menang. Namun tersangka merasa banyak keluarga dekatnya yang tidak mendukung," papar dia.

Pelaku juga sempat membuat laporan ke Polres Dairi atas pengiriman peti mati tersebut. Setelah dilakukan penyeledikan oleh pihak kepolisian, terbongkar akal-akalan dilakukan Waldiman Sijabat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 14 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata AKBP Wahyudi.

Pengiriman peti mati itu, menjadi viral di media sosial. Karena, didalam video tampak seorang ibu tampak histeris kedatangan peti mati diangkut menggunakan mobil bak terbuka.