JAKARTA - Universitas Brawijaya memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi soal pelecehan seksual di lingkungan kampus terhadap Novia Widyasari. Novia adalah perempuan yang meninggal di samping makam ayahnya, Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021.
Di Universitas Brawijaya, Novia tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya (FIB UB) angkatan 2016. Dan pihak kampus membenarkan Novia pernah mengalami pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya Prof. Dr. Agus Suman menyampaikan bahwa di awal bulan Januari tahun 2020 Novia melaporkan pelecahan kepada dirinya yang dilakukan kakak tingkatnya berinisial NWR ke fungsionaris FIB UB."
FIB UI membantuk Komisi Etik untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah dan telah diberikan sanksi oleh pihak Universitas Brawijaya. Sementara Novia diberikan pendampingan berupa pemberian konseling" ujar Prof. Agus Suman dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya. Minggu 5 Desember 2021.
Pada kesempatan yang sama Staf Ahli Wakil Rektor III Universitas Brawijaya, Arif Zainudin menjelaskan kasus pelecehan yang dialami Novia terjadi pada tahun 2017 bukan baru-baru ini terjadi seperti infomasi yang tersebar luas.
BACA JUGA:
"Pelecehan secara fisik dan verbal terjadi di tahun 2017 bukan di tahun 2020 atau 2021 seperti yang tersebar di media sosial. Lalu korban melaporkan tiga tahun setelahnya, di tahun 2020. Sudah dilakukan pendidikan dan dikenakan sanksi" kata Arif Zainudin
Pihak Universitas Brawijaya menjelaskan kasus pelecehan seksual terhadap Novia ini terangkat kembali setelah viral-nya kasus bunuh diri mahasiswinya itu. "Jadi sebenarnya apa yang terjadi di Universitas Brawijaya itu sudah selesai, proses-proses sudah dilakukan. Tapi karena korban ini meninggal lalu ada yang mengkait-kaitkan persoalan lama yang terjadi di Universitas Brawijaya," kata Prof. Agus Suman.
Ia juga membantah melakukan pembiaran atau tidak menindak laporan Novia. "Tidak pernah kami membiarkan atau menyarankan diselesaikan secara kekeluargaan, itu tidak benar. Penanganan kasus sepenuhnya sudah selesai semua," tambahnya.
Sementara itu di lain kesempatan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Brawijaya memberikan pernyataan sikap atas kasus Novia Widyasari. IKA UB membentuk tim pendampingan untuk mendorong proses hukum yang adil serta meminta pihak Kepolisian menangani kasus dengan cepat dan transparan.