Bagikan:

JAKARTA – Pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bekasi dilarang menggelar kegiatan yang berkaitan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, guna mencegah penularan COVID-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Tedy Hafni di Bekasi, mengatakan kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru di Wilayah Kota Bekasi.

"Sosialisasi terkait aturan ini sudah mulai kami lakukan ke sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah Bekasi," katanya, mengutip Antara, Sabtu 4 Desember.

Tedy mengatakan sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan kebijakan pemerintah daerah kepada manajemen pusat perbelanjaan terkait larangan melakukan pawai dan arak-arakan serta kegiatan lain yang mendatangkan kerumunan masyarakat.

Dia mengaku sejumlah pusat perbelanjaan di daerahnya sudah mengetahui aturan itu.

"Mereka ingin akhir tahun nanti ada kegiatan yang diselenggarakan, tapi demi kesehatan bersama, mau tidak mau harus ditunda karena kondisi pandemi saat ini," ucapnya.

Pemerintah daerah, kata dia, hingga kini masih terus melanjutkan sosialisasi terkait aturan tersebut, selain juga berkoordinasi dengan asosiasi mal untuk optimalisasi kebijakan yang dimaksud.

Tedy berharap pengelola pusat perbelanjaan bisa memahami serta memaklumi kebijakan pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya juga turut mendukungnya dengan tidak pergi ke pusat perbelanjaan hanya untuk merayakan Natal dan tahun baru.

"Sudah ada SE (surat edaran) Wali Kota. Antisipasi kerumunan tahun baru dan natal tidak hanya menjadi tugas kami, tetapi juga tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat umum, khususnya pengunjung pusat perbelanjaan," kata dia.