Bagikan:

JAKARTA – Polsek Leuwiliang menangkap seorang pria berinisial JT karena nekat menjadi anggota Dinas Perhubungan gadungan. Dalam aksinya, JT melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah pelaku usaha di Bogor.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Andriyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah adanya pungli yang dilakukan oleh seorang pria berseragan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Dari laporan itu, polisi melalukan penyelidikan. Hasilnya JT berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.

”JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp1.503.000, lembar kwitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha,” kata Andriyanto, Sabtu 4 Desember.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata JT bukan anggota Dishub. JT hanya menggunakan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.

Dijelaskan kembali oleh Andriyanto, JT mengaku bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha.

Kata Andriyanto, berdasarkan pengakuan JT, di dalam karcid dicantumkan Perda Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011 tentang jasa usaha dimana para pelaku usaha ini dimintai uang mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.

”Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha,”tutupnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan petugas Polsek Leuwiliang.