Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pengetatan akan berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Menurut Budi Karya Sumadi, pihaknya masih melakukan finalisasi aturan mengingat adanya varian baru COVID-19, yakni Omicron yang sedang menjadi kekhawatiran banyak negara. 

Keterangan Menhub simak di video ini: